SDGs Universitas Sumatera Utara

Transformation Towards the Ultimate

Slider

Tujuan 11 Kota dan Pemukiman Berkelanjutan

11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan                
Kode Indikator Target/Indikator Sumber Data Satuan Baseline (2021) Target Pencapaian Instansi Pelaksana
2022 2023 2024 2025 2026
Tujuan SDGs 11 : Menjadikan Kota dan Permukiman Inklusif, Aman, Tangguh dan Berkelanjutan
Target 11.1 : Pada tahun 2030, menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau dan pelayanan dasar serta menata kawasan kumuh
11.1.1.(a) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau   Persen             Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang
Target 11.2 : Pada tahun 2030, menyediakan akses terhadap sistem transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan untuk semua, meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama dengan memperluas jangkauan transportasi umum, dengan memberi perhatian khusus pada kebutuhan mereka yang berada dalam situasi rentan, perempuan, anak penyandang difabilitas dan orang tua.
11.2.1.(a) Proporsi populasi yang mendapatkan akses yang nyaman pada transportasi publik   Persen             Dinas Perhubungan
11.2.1.(b) Persentase penduduk terlayani transportasi umum   Persen             Dinas Perhubungan
Target 11.3 : Pada tahun 2030, memperkuat urbanisasi yang inklusif dan berkelanjutan serta kapasitas partisipasi, perencanaan penanganan permukiman yang berkelanjutan dan terintegrasi di semua negara.
11.3.1.(a) Rasio laju perluasan lahan terbangun terhadap laju pertumbuhan penduduk Renstra Dinas/RPJMD Rasio             Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang
Target 11.4 : Mempromosikan dan menjaga warisan budaya dunia dan warisan alam dunia
11.4.1.(a) Total pengeluaran per kapita yang diperuntukan untuk preservasi, perlindungan, konservasi pada semua warisan budaya dan alam (non-PPP) Renstra Dinas/RPJMD Rasio             Dinas Kebudayaan
Target 11.5 : Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan jumlah orang terdampak, dan secara substansial mengurangi kerugian ekonomi relatif terhadap PDB global yang disebabkan oleh bencana, dengan fokus melindungi orang miskin dan orang-orang dalam situasi rentan
11.5.1* Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena dampak bencana per 100.000 orang    
  a. korban meninggal Renstra Dinas/RPJMD jiwa/100.000 orang             BPBD
b. korban hilang Renstra Dinas/RPJMD jiwa/100.000 orang             BPBD
c. korban terluka Renstra Dinas/RPJMD jiwa/100.000 orang             BPBD
d. korban mengungsi Renstra Dinas/RPJMD jiwa/100.000 orang             BPBD
11.5.2.(a) Proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDRB Renstra Dinas/RPJMD Persen             BPBD
Target 11.6 : Pada tahun 2030, mengurangi dampak lingkungan perkotaan per kapita yang merugikan, termasuk dengan memberi perhatian khusus pada kualitas udara, termasuk penanganan sampah kota.
11.6.1.(a) Persentase rumah tangga di perkotaan yang terlayani pengelolaan sampahnya Renstra Dinas/RPJMD Persen             Dinas Kebersihan/Dinas Lingkungan Hidup
11.6.1.(b) Persentase sampah nasional yang terkelola Renstra Dinas/RPJMD Persen             Dinas Lingkungan Hidup/Dinas Kebersihan
11.6.2.(a) Rata-rata tahunan materi partikular halus PM 10 Renstra Dinas/RPJMD Rasio             Dinas Lingkungan Hidup
11.6.2.(b) Indeks Kualitas Udara Renstra Dinas/RPJMD Rasio             Dinas Lingkungan Hidup
Target 11.7 : Pada tahun 2030, menyediakan ruang publik dan ruang terbuka hijau yang aman, inklusif dan mudah dijangkau terutama untuk perempuan dan anak, manula dan penyandang difabilitas
11.7.1.(a) Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua   Persen              
11.7.2.(a) Proporsi penduduk yang mengalami kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir   Persen             Dinas PPA
Target 11.a : Mendukung hubungan ekonomi, sosial dan lingkungan antara urban, pinggiran kota dan perdesaan dengan memperkuat perencanaan pembangunan nasional dan daerah
11.a.1.(a) Proporsi penduduk yang tinggal di daerah dengan RTRW yang sudah dilengkapi KLHS   Persen             Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang
Target 11.b : Pada tahun 2030, meningkatkan secara substansial jumlah kota dan permukiman yang mengadopsi dan mengimplementasi kebijakan dan perencanaan yang terintegrasi tentang penyertaan, efisiensi sumber daya, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, ketahanan terhadap bencana, serta mengembangkan dan mengimplementasikan penanganan holistik resiko bencana di semua lini, sesuai dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030
11.b.2* Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi dan menerapkan strategi penanggulangan bencana daerah yang selaras dengan rencana/strategi nasional penanggulangan bencana   Persen             BPBD
Target 11.c : Memberikan dukungan kepada negara-negara kurang berkembang, melalui bantuan keuangan dan teknis dalam membangun bangunan yang berkelanjutan dan tangguh dengan memanfaatkan bahan lokal
11.c.1.(a) Persentase daerah yang memiliki Perda Bangunan Gedung yang Berkelanjutan, Berketahanan dan menggunakan Material Lokal   Persen             Dinas PU