11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan | ||||||||||
Kode Indikator | Target/Indikator | Sumber Data | Satuan | Baseline (2021) | Target Pencapaian | Instansi Pelaksana | ||||
2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | ||||||
Tujuan SDGs 11 : Menjadikan Kota dan Permukiman Inklusif, Aman, Tangguh dan Berkelanjutan | ||||||||||
Target 11.1 : Pada tahun 2030, menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau dan pelayanan dasar serta menata kawasan kumuh | ||||||||||
11.1.1.(a) | Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau | Persen | Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang | |||||||
Target 11.2 : Pada tahun 2030, menyediakan akses terhadap sistem transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan untuk semua, meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama dengan memperluas jangkauan transportasi umum, dengan memberi perhatian khusus pada kebutuhan mereka yang berada dalam situasi rentan, perempuan, anak penyandang difabilitas dan orang tua. | ||||||||||
11.2.1.(a) | Proporsi populasi yang mendapatkan akses yang nyaman pada transportasi publik | Persen | Dinas Perhubungan | |||||||
11.2.1.(b) | Persentase penduduk terlayani transportasi umum | Persen | Dinas Perhubungan | |||||||
Target 11.3 : Pada tahun 2030, memperkuat urbanisasi yang inklusif dan berkelanjutan serta kapasitas partisipasi, perencanaan penanganan permukiman yang berkelanjutan dan terintegrasi di semua negara. | ||||||||||
11.3.1.(a) | Rasio laju perluasan lahan terbangun terhadap laju pertumbuhan penduduk | Renstra Dinas/RPJMD | Rasio | Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang | ||||||
Target 11.4 : Mempromosikan dan menjaga warisan budaya dunia dan warisan alam dunia | ||||||||||
11.4.1.(a) | Total pengeluaran per kapita yang diperuntukan untuk preservasi, perlindungan, konservasi pada semua warisan budaya dan alam (non-PPP) | Renstra Dinas/RPJMD | Rasio | Dinas Kebudayaan | ||||||
Target 11.5 : Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan jumlah orang terdampak, dan secara substansial mengurangi kerugian ekonomi relatif terhadap PDB global yang disebabkan oleh bencana, dengan fokus melindungi orang miskin dan orang-orang dalam situasi rentan | ||||||||||
11.5.1* | Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena dampak bencana per 100.000 orang | |||||||||
a. korban meninggal | Renstra Dinas/RPJMD | jiwa/100.000 orang | BPBD | |||||||
b. korban hilang | Renstra Dinas/RPJMD | jiwa/100.000 orang | BPBD | |||||||
c. korban terluka | Renstra Dinas/RPJMD | jiwa/100.000 orang | BPBD | |||||||
d. korban mengungsi | Renstra Dinas/RPJMD | jiwa/100.000 orang | BPBD | |||||||
11.5.2.(a) | Proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDRB | Renstra Dinas/RPJMD | Persen | BPBD | ||||||
Target 11.6 : Pada tahun 2030, mengurangi dampak lingkungan perkotaan per kapita yang merugikan, termasuk dengan memberi perhatian khusus pada kualitas udara, termasuk penanganan sampah kota. | ||||||||||
11.6.1.(a) | Persentase rumah tangga di perkotaan yang terlayani pengelolaan sampahnya | Renstra Dinas/RPJMD | Persen | Dinas Kebersihan/Dinas Lingkungan Hidup | ||||||
11.6.1.(b) | Persentase sampah nasional yang terkelola | Renstra Dinas/RPJMD | Persen | Dinas Lingkungan Hidup/Dinas Kebersihan | ||||||
11.6.2.(a) | Rata-rata tahunan materi partikular halus PM 10 | Renstra Dinas/RPJMD | Rasio | Dinas Lingkungan Hidup | ||||||
11.6.2.(b) | Indeks Kualitas Udara | Renstra Dinas/RPJMD | Rasio | Dinas Lingkungan Hidup | ||||||
Target 11.7 : Pada tahun 2030, menyediakan ruang publik dan ruang terbuka hijau yang aman, inklusif dan mudah dijangkau terutama untuk perempuan dan anak, manula dan penyandang difabilitas | ||||||||||
11.7.1.(a) | Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua | Persen | ||||||||
11.7.2.(a) | Proporsi penduduk yang mengalami kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir | Persen | Dinas PPA | |||||||
Target 11.a : Mendukung hubungan ekonomi, sosial dan lingkungan antara urban, pinggiran kota dan perdesaan dengan memperkuat perencanaan pembangunan nasional dan daerah | ||||||||||
11.a.1.(a) | Proporsi penduduk yang tinggal di daerah dengan RTRW yang sudah dilengkapi KLHS | Persen | Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang | |||||||
Target 11.b : Pada tahun 2030, meningkatkan secara substansial jumlah kota dan permukiman yang mengadopsi dan mengimplementasi kebijakan dan perencanaan yang terintegrasi tentang penyertaan, efisiensi sumber daya, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, ketahanan terhadap bencana, serta mengembangkan dan mengimplementasikan penanganan holistik resiko bencana di semua lini, sesuai dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030 | ||||||||||
11.b.2* | Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi dan menerapkan strategi penanggulangan bencana daerah yang selaras dengan rencana/strategi nasional penanggulangan bencana | Persen | BPBD | |||||||
Target 11.c : Memberikan dukungan kepada negara-negara kurang berkembang, melalui bantuan keuangan dan teknis dalam membangun bangunan yang berkelanjutan dan tangguh dengan memanfaatkan bahan lokal | ||||||||||
11.c.1.(a) | Persentase daerah yang memiliki Perda Bangunan Gedung yang Berkelanjutan, Berketahanan dan menggunakan Material Lokal | Persen | Dinas PU |
SDGs Universitas Sumatera Utara