16. Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh | ||||||||||
Kode Indikator | Target/Indikator | Sumber Data | Satuan | Baseline (2021) | Target Pencapaian | Instansi Pelaksana | ||||
2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | ||||||
Tujuan SDGs 16 : Menguatkan Masyarakat yang Inklusif dan Damai untuk Pembangunan Berkelanjutan, Menyediakan Akses Keadilan untuk Semua dan Membangun Kelembagaan yang Efektif, Akuntabel dan Inklusif di Semua Tingkatan | ||||||||||
Target 16.1 : Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian dimana pun. | ||||||||||
16.1.1.(a) | Jumlah kasus kejahatan pembunuhan pada satu tahun terakhir | Renstra Dinas/RPJMD | kasus | Kesbangpol / Polres | ||||||
16.1.2.(a) | Kematian disebabkan konflik per 100.000 penduduk | Renstra Dinas/RPJMD | kasus/100.000 penduduk | Kesbangpol / Polres | ||||||
16.1.3.(a) | Proporsi penduduk yang menjadi korban kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir | Persen | Kesbangpol / Polres | |||||||
Target 16.2 Menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak. | ||||||||||
16.2.1.(b) | Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya | |||||||||
a. Prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki | Persen | Dinas PPA | ||||||||
b. Prevalensi kekerasan terhadap anak perempuan | Persen | Dinas PPA | ||||||||
16.2.2* | Angka korban perdagangan manusia per 100.000 penduduk menurut jenis kelamin, kelompok umur dan jenis ekploitasi | Renstra Dinas/RPJMD | orang/100.000 penduduk | Dinas PPA | ||||||
Target 16.3 : Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua. | ||||||||||
16.3.1.(a) | Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisi | Persen | Dinas PPA | |||||||
16.3.1.(b) | Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi | |||||||||
1. Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasi | Renstra Dinas/RPJMD | Persen | Dinas Sosial | |||||||
2. Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum non]litigasi | Renstra Dinas/RPJMD | Persen | Dinas Sosial | |||||||
Target 16.6 Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat. | ||||||||||
16.6.1.(a) | Persentase instansi pemerintah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) | Renstra Dinas/RPJMD | Opini | Inspektorat | ||||||
16.6.1.(b) | Persentase instansi pemerintah dengan skor Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) > B | Renstra Dinas/RPJMD | Skor | Inspektorat | ||||||
16.6.1.(c) | Persentase instansi pemerintah dengan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) >= B | Renstra Dinas/RPJMD | Skor | BKD | ||||||
16.6.2.(a) | Jumlah instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik | Renstra Dinas/RPJMD | Jlh Instansi | Orta / Kesekretariatan Daerah | ||||||
Target 16.7 : Menjamin pengambilan keputusan yang responsif, inklusif, partisipatif dan representatif di setiap tingkatan | ||||||||||
16.7.1.(a) | Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD | |||||||||
c. Persentase keterwakilan perempuan di DPRD Kabupaten/Kota | Persen | Dinas PPA | ||||||||
16.7.1.(b) | Persentase keterwakilan perempuan sebagai pengambilan keputusan di lembaga eksekutif (Eselon I dan II) | Renstra Dinas/RPJMD | Persen | Dinas PPA | ||||||
Target 16.9 Pada tahun 2030, memberikan identitas yang syah bagi semua, termasuk pencatatan kelahiran | ||||||||||
16.9.1* | Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil menurut umur | Renstra Dinas/RPJMD | Persen | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | ||||||
16.9.1.(a) | Persentase kepemilikan akta lahir untuk penduduk 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah | Renstra Dinas/RPJMD | Persen | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | ||||||
16.9.1.(b) | Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0-17 tahun | Renstra Dinas/RPJMD | Persen | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | ||||||
Target 16.10 Menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan mendasar, sesuai dengan peraturan nasional dan kesepakatan internasional. | ||||||||||
16.10.2.(a) | Jumlah Badan Publik yang berkualifikasi informatif | Renstra Dinas/RPJMD | Jumlah | Dinas Komunikasi dan Informasi | ||||||
Target 16.b : Menggalakkan dan menegakkan undang-undang dan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan | ||||||||||
16.b.1.(a) | Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam 12 bulan lalu berdasarkan pelarangan diskriminasi menurut hukum Ham Internasional | Renstra Dinas/RPJMD | Kebijakan | Dinas PPA |
SDGs Universitas Sumatera Utara