6. Air Bersih dan Sanitasi Layak | ||||||||||
Kode Indikator | Target/Indikator | Sumber Data | Satuan | Baseline (2021) | Target Pencapaian | Instansi Pelaksana | ||||
2022 | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | ||||||
Tujuan SDGs 6 : Menjamin Ketersediaan Serta Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi yang Berkelanjutan untuk semua | ||||||||||
Target 6.1 : Pada tahun 2030 mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua. | ||||||||||
6.1.1* | Presentase rumah tangga yang menggunakan layanan air minum yang dikelola secara aman | Renstra Dinas/RPJMD | Persen | Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang | ||||||
Target 6.2 : Pada tahun 2030, mencapai akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua, dan menghentikan praktik buang air besar di tempat terbuka, memberikan perhatian khusus pada kebutuhan kaum perempuan, serta kelompok masyarakat rentan | ||||||||||
6.2.1* | Persentase rumah tangga yang menggunakan layanan sanitasi yang dikelola secara aman, termasuk fasilitas cuci tangan dengan air dan sabun | |||||||||
a. akses terhadap fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air | Renstra Dinas/RPJMD | Persen | Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang | |||||||
b. akses terhadap sanitasi layak (layak sendiri dan layak bersama) | Renstra Dinas/RPJMD | Persen | Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang | |||||||
c. praktik buang air besar sembarangan (BABS) di tempat terbuka | Renstra Dinas/RPJMD | Persen | Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang | |||||||
d. akses terhadap sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) | Renstra Dinas/RPJMD | Persen | Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang | |||||||
e. akses terhadap sistem pengelolaan lumpur tinja | Renstra Dinas/RPJMD | Persen | Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang | |||||||
Target 6.3 : Pada tahun 2030, meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan pembuangan, dan meminimalkan pelepasan material dan bahan kimia berbahaya, mengurangi setengah proporsi air limbah yang tidak diolah, dan secara signifikan meningkatkan daur ulang, serta penggunaan kembali barang daur ulang yang aman secara global. | ||||||||||
6.3.1.(a) | Persentase limbah cair industri cair yang diolah secara aman | Renstra Dinas/RPJMD | Persen | Dinas Lingkungan Hidup | ||||||
Target 6.4 : Pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan efisiensi penggunaan air di semua sektor dan menjamin penggunaan dan pasokan air tawar yang berkelanjutan untuk mengatasi kelangkaan air dan secara signifikan mengurangi jumlah orang yang menderita akibat kelangkaan air | ||||||||||
6.4.2.(a) | Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air permukaan terhadap ketersediaannya | Renstra Dinas/RPJMD | Persen | Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang | ||||||
6.4.2.(b) | Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air tanah terhadap ketersediannya | Renstra Dinas/RPJMD | Persen | Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang |
SDGs Universitas Sumatera Utara